Merdeka.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan terhadap Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mengatur larangan eks terpidana kasus korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif. Pembatalan ini membuat para koruptor dibolehkan untuk ikut menjadi caleg dalam pemilu legislatif 2019.
BERITA TERKAIT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan perlu waktu sampai pelarangan tersebut dicabut. Setelah putusan MA keluar, KPU perlu merevisi pasal yang dibatalkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka PKPU-nya harus direvisi," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Revisi itu, kata Arief memerlukan proses yang panjang. KPU harus kembali memulai tahapan uji publik. Rapat dengar pendapat (RDP) perlu kembali dilakukan dengan pemerintah dan DPR. Setelahnya baru bisa dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
"Bayangkan proses itu saja sudah makan waktu lama. Kemudian setelah diundangkan, KPU harus memberitahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus ngapain," imbuhnya.
Setelah proses itu, KPU perlu mensosialisasikan ke KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, harus disosialisasikan lagi ke pengurus partai politik di daerah.
Dengan alasan demikian, Arief tidak yakin bakal terkejar waktu sampai pasal pelarangan eks koruptor dicabut. Sebab, penetapan daftar caleg tetap (DCT) tinggal empat hari lagi, pada Kamis, 20 September mendatang.
KPU sampai detik ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Arief menuturkan belum tahu apa dan bagaimana perintah Mahkamah Agung.
"Jadi ini rasa-rasanya tidak terkejar. Kita berharap MA juga cepat memutus ini. Dan kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," pungkasnya. [bal]
https://www.merdeka.com/politik/tunggu-salinan-putusan-ma-pkpu-perlu-waktu-panjang-untuk-direvisi.html
No comments:
Post a Comment