Merdeka.com - Pemerintah menyerahkan penuh proses transaksi pemborongan minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) oleh PT Pertamina (persero) secara bisnis, termasuk proses penetapan harga dan mata uang yang digunakan.
BERITA TERKAIT
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, penyelesaian transaksi pembelian minyak bagian kontraktor oleh Pertamina dilakukan secara bisnis.
"Pertamina silakan dekati KKKS secara business to business," kata Arcandra, di Jakarta, Minggu (16/9).
Menurut Arcandra, penetapan harga minyak dan pemilihan mata uang yang digunakan untuk transaksi, juga ditentukan sesuai dengan kesepakatan bisnis. Namun untuk harga patokan minyak setidaknya mengacu pada harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).
"Silakan business to business, karena di Peraturan Menteri kita tidak mengatur cara business to business nya. Harga diserahkan business to business," paparnya.
Arcandra mengungkapkan, kebijakan pembelian minyak bagian kontraktor oleh Pertamina jauh lebih fleksibel, dibanding negara peraturan di negara tetangga. Sehingga dia yakin tidak akan mengganggu iklim investasi.
Arcandra mencontohkan, salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait penjualan minyak bagian kontraktor adalah Malaysia, negara tetangga tersebut menerapkan pungutan bea keluar 10 persen atas minyak kontraktor yang dibawa ke luar negara tersebut. Sehingga kontraktor memilih menjual minyaknya di Malaysia.
"Malaysia bagian kontraktornya di dalam negeri ga? Di dalam neegeri karena ada bea keluar 10 persen. Di Indonesia nggak ada," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com [idr]
https://www.merdeka.com/uang/penetapan-harga-mata-uang-pembelian-minyak-bagian-kontraktor-ditentukan-pertamina.html
No comments:
Post a Comment