Merdeka.com - Satuan Tugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka atas nama Imanuel (43) yang merupakan jaringan Sumatera - Pulau Jawa. Ia ditangkap oleh petugas pada Sabtu (1/9) lalu di Cluster Faraday Utara 3, No 50, Gading Serpong, Summarecon, Tangerang, Banten.
BERITA TERKAIT
Kepala Tim NIC Bareskrim Polri AKBP Gembong Yudha mengatakan, penangkapan terhadap Imanuel berawal adanya informasi dari masyarakat soal peredaran sabu. Setelah menerima info tersebut, Tim Subdit V Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pengawasan.
"Tim yang dibantu AKP Wihelmus Helky dibantu dengan tim DF NIC yang dipimpin Ipda Marolop Sihotang pada Sabtu (1/9) pukul 17.00 WIB melakukan penyelidikan," kata Gembong di kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/9).
Saat melakukan penyelidikan, ternyata tim melihat Imanuel di sekitar Cluster tersebut dan langsung ditangkap.
"Tim langsung menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 4.600 gram brutto," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni empat bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis baru dengan berat 4000 gram dan 600 gram, satu buah koper warna cokelat, satu buah timbangan digital, dua buah handphone warna hitam dan merek Samsung berwarna putih.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009," pungkasnya. [did]
https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-jaringan-sumatera-pulau-jawa.html
No comments:
Post a Comment