Rechercher dans ce blog

Saturday, September 1, 2018

Pelaku usaha sebut perlu aturan jelas agar fintech bisa jadi perpanjangan tangan bank

Merdeka.com - Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto menyebutkan bahwa masih perlu aturan pasti untuk menjadikan teknologi keuangan menjadi perpanjangan tangan bank. Menurutnya belakangan fintech dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BERITA TERKAIT

Hanya saja upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai Channeling fintech dan perbankan. Demikian dikutip Antara, Jakarta, Sabtu (1/9).

Aria mengatakan beberapa fintech memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro. Terbaru Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp 100 miliar hingga kuartal l-2019.

Namun dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan Aria mengakui upayanya kerap terhadang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini. "Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang mengawasi fintech itu sangat encourage kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK," tuturnya.

Sebenarnya aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan. Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech.

"Tidak dilarang tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana" jelas Aria.

Sementara itu peneliti Indef Bhima Yudhistira mengamini saat ini memang belum ada aturan pasti terkait channeling perbankan terhadap fintech. Karena itu ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini. Apalagi mengingat, fintech bisa sangat membantu pertumbuhan perbankan.

"Terbukti fintech mendorong peningkatan industri perbankan 0,8 persen," ucapnya.

Tak sekadar itu menurutnya bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20 persen lewat channeling dengan fintech."Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20 persen. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima.

Untuk diketahui, Bank sentral lewat PBI no 17/12/PBI/2015 mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM sebesar minimal 20 persen dari total portfolio kreditnya di 2018. Aturan ini diterbitkan guna menopang pertumbuhan UMKM di Nusantara. [azz]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/uang/pelaku-usaha-sebut-perlu-aturan-jelas-agar-fintech-bisa-jadi-perpanjangan-tangan-bank.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer