Merdeka.com - Pajak Penghasilan (PPh) ditengarai menjadi salah satu faktor penghambat maju dan berkembangnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pemerintah pusat diminta tak memaksakan para pelaku UKM yang baru memulai usahanya atau baru berkembang untuk membayar PPh.
BERITA TERKAIT
Pendapat tersebut dilontarkan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo disaat membuka 'Gebyar UKM' di Gedung Bakorwil Jawa Tengah, Solo, Selasa (14/8). Rudy, sapaan akrab wali kota meminta pemerintah memberikan waktu agar para pelaku UKM berkembang terlebih dahulu.
"Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi UKM itu untuk mengembangkan usahanya. Biar lima tahun dulu berjalan, sambil di monitor, apakah UKM ini sudah mampu membayar pajak atau belum? Kalau belum mampu pajak, ya jangan dipaksa untuk bayar pajak, kalau sudah ya silakan," ujarnya.
Rudy menilai, karakter masyarakat sekarang ini berbeda. Jika merasa dibebani untuk membayar pajak, pikiran mereka menjadi tidak fokus. Bagi juga bagi pelaku UKM yang baru saja mengembangkan usahanya. Dan pada akhirnya, usaha mereka tidak berkembang atau bahkan justru sebaliknya.
Meski pajak penghasilan yang ditetapkan pemerintah turun 0,5 persen, namun dia tetap meminta agar pelaku UKM yang baru berkembang untuk diberikan jangka waktu 5 tahun mengembangkan usahanya dan tidak dipungut pajak penghasilan.
Sementara kepada para pelaku UKM, dia juga meminta agar selalu melaporkan perkembangan usahanya kepada Dinas Koperasi UKM. Hal tersebut dimaksudkan agar perkembangan usaha mereka termonitor dan diketahui pemerintah setempat.
"Lebih baik UKM itu jangan dibebani pajak dulu. Pajak 0,5 persen itu tidak seberapa nilainya, kalau bisa dinolkan aja dulu. Kalau sudah berkembang, baru kenakan pajak penghasilan," katanya.
Rudy mencontohkan, pada saat Pemkot Solo membangun pasar darurat, para pedagang pun dibebaskan dari retribusi selama satu tahun. Demikian juga saat mereka masuk kios baru, juga dibebaskan lagi dari retribusi selama 6 bulan untuk menyesuaikan usahanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Dinkop UKM Solo, Nur Haryani mengakui jika diperlukan waktu bagi UKM untuk menyesuaikan usahanya supaya tetap eksis dan berkembang. Sehingga selama mengembangkan usahanya tersebut, mereka tidak perlu dikenai pajak.
"Pada awal usaha mereka tidak dikenai pajak. Setelah 2 tahun dan berkembang baru kemudian wajib untuk membayar pajak penghasilan," pungkas dia. [idr]
https://www.merdeka.com/uang/wali-kota-solo-minta-ukm-tak-di-bebani-pajak-penghasilan.html
No comments:
Post a Comment