Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mengulik ada tidaknya penerimaan barang oleh mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap terkait korupsi proyek e-KTP. Kepada Chairuman, jaksa menanyakan hubungan sang anak, Diatce Gunungtua Harahap dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, terdakwa korupsi proyek e-KTP.
BERITA TERKAIT
Chairuman membantah ada titipan dari siapapun melalui sang anak, termasuk dari Irvanto, Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera peserta konsorsium proyek e-KTP.
"Atce kenal Irvan?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Chairuman saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
"Saya tidak tahu," jawab Chairuman.
Jaksa menyinggung hobi Diatce seputar motor dengan cc besar. Namun politisi Golkar itu lagi-lagi menutup pertanyaan jaksa dengan jawaban tidak tahu.
"Hobi Atce Moge? Atce pernah lapor dia dititipi barang?" cecar jaksa.
"Tidak tahu lah pak jaksa," tukasnya.
Nama Chairuman dalam kasus ini kerap kali mencuat dengan penerimaan sebesar USD 1,5 juta. Namun hal itu dibantah sejak awal persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.
Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000. [dan]
https://www.merdeka.com/peristiwa/selidiki-penerimaan-chairuman-harahap-soal-e-ktp-jaksa-singgung-hobi-anak.html
No comments:
Post a Comment