Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta memusnahkan 5.111 barang ilegal berbagai jenis, Jumat (13/7). Ribuan barang yang dimusnahkan ini melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
BERITA TERKAIT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, merinci barang yang dimusnahkan. Yakni 1.200 botol minuman keras (miras) ilegal dengan total nilai Rp 329 juta, 3.356 batang rokok ilegal senilai Rp 9 juta, serta barang ilegal lain seperti samurai, obat-obatan, sex toys, kosmetik, mainan anak, pakaian, dan barang elektronik.
"Barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 Undang-Undang tentang Perizinan, dan hasil penindakan dari operasi gempur. Penindakan itu juga berkat sinergitas pihaknya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), POS Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Satpol PP Yogyakarta," ujar Heru di Kantor KPPBC Yogyakarta.
Heru menjelaskan, secara nasional, nilai barang penindakan meningkat dibandingkan tahun lalu. Hingga bulan Juli, kata Heru, pihaknya telah menindak 8.973 kali.
"Hingga bulan Juli sudah ada 8.973 kali penindakan, total nilai hasil penindakan mencapai Rp 7,8 triliun. Sementara tahun lalu ada sebanyak 24.337 penindakan dengan total nilai barang hanya sekitar Rp 7 triliun. Peningkatan mengalami peningkatan secara nilai. Meningkat dua kali lipat dibanding tahu lalu," terang Heru.
Heru mengakui peningkatan barang ilegal yang masuk ke Indonesia karena menjamurnya e-commerce atau pasar online dengan menggunakan jasa pengiriman. Banyak benda yang diperjualbelikan tanpa adanya kelengkapan izin.
Heru menambahkan pihaknya meminta pada masyarakat untuk melihat kelengkapan perizinan dari barang yang diperjualbelikannya. Masyarakat juga diimbau agar aktif melaporkan jika mengetahui peredaran barang yang melanggar ketentuan undang-undang.
"Pembeli harus selektif. Harus ada izin, pita cukai resmi, serta dokumen yang lengkap. Perizinan tempat usaha juga harus diperhatikan misal benda bercukai namun yang menjual tidak berizin," tutup Heru. [lia]
https://www.merdeka.com/peristiwa/bea-cukai-yogyakarta-musnahkan-5111-barang-ilegal.html
No comments:
Post a Comment