Rechercher dans ce blog

Saturday, June 2, 2018

Tak perlu KPU, Parpol disarankan bikin syarat ketat caleg bukan eks napi koruptor

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengusulkan jalan tengah atas polemik larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Menurutnya, lebih baik itu diserahkan kepada partai politik dengan membuat aturan dan syarat ketat ketika seorang mendaftar sebagai caleg.

BERITA TERKAIT

"Jalan tengah yang bisa dilakukan adalah larangan 'nyaleg' mantan napi korupsi diserahkan saja kepada parpol untuk membuat peraturan dan syarat menjadi caleg," kata Pangi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/6).

Dia menilai jika persyaratan ketat tersebut dibuat parpol maka bola panas ada pada parpol, bukan di KPU. Sehingga tidak perlu berhadapan secara langsung dengan aktor individu caleg dan partai politik.

"Sekarang KPU berhadapan langsung dengan aktor individu dan elit parpol. Namun kalau bicara 'sennse of politics', KPU tidak perlu khawatir karena opini masyarakat mendukung kebijakan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, menyelesaikan polemik tersebut harus dengan pandangan jernih dan melihatnya secara komprehensif dengan tinjauan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, perdebatan soal HAM terkait hak politik setiap warga negara memilih dan dipilih, kembali ke prinsip "equality before of the law" atau sama di hadapan hukum, siapa pun dia.

"Namun di sisi lain, biarkan pengadilan yang mencabut hak politik mereka, misalnya dicabut hak politik seumur hidup maka selama itu tidak punya hak memilih dan dipilih," ujarnya.

Pangi mendukung KPU yang punya itikad baik menyaring orang-orang baik sebelum disajikan menu tersebut ke masyarakat, melalui peraturan PKPU yakni mantan napi koruptor kehilangan hak dipilih sebagai caleg.

Selain itu Pangi menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan napi kasus korupsi "nyaleg", khususnya Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, "seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana".

Karena itu menurut dia, persepsi awam masyarakat bahwa PKPU yang melarang mantan napi berhadapan dengan peraturan perundang undangan sehingga muncul pertanyaan apakah kebijakan KPU itu melanggar UU Pemilu khususnya pasal 240 ayat 1 huruf g atau tidak.

Dia menegaskan di satu sisi PKPU yang dibuat KPU harus punya korelasi linear dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun di sisi lain menurut Pangi, KPU memang tidak melampaui kewenangannya karena PKPU hak KPU untuk menyiapkan aturan tersebut. [noe]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/politik/tak-perlu-kpu-parpol-disarankan-bikin-syarat-ketat-caleg-bukan-eks-napi-koruptor.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer