Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mengawasi institusi pemerintahan dari bibit-bibit intoleransi. Khususnya aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mendukung radikalisme maupun yang melakukan ujaran kebencian. ASN ini nantinya akan dipantau aktivitas di dunia maya, seperti di media sosial.
BERITA TERKAIT
"Seperti yang disampaikan pimpinan lembaga (Kemen PAN-RB). ASN tak boleh menyampaikan itu, termasuk ujaran kebencian," ujar Rudiantara usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional di Yogyakarta, Senin (21/5).
Rudiantara mengakui ada sejumlah ASN yang diduga memiliki akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian. Selain itu ada pula ASN yang dalam unggahan di media sosial mendukung tindakan radikalisme.
Dia menegaskan, Kemenkominfo tak berwenang melakukan penindakan terhadap ASN yang melakukan ujaran kebencian maupun mendukung radikalisme lewat akun media sosialnya. Kemenkominfo hanya bertugas mencari data dan bukti untuk penindakan.
"Kami tak lakukan penindakan di dunia nyata. Tapi kami menyampaikan informasi sebanyak-banyaknya ," urai Rudiantara.
Terkait berapa jumlah ASN yang diduga melakukan ujaran kebencian dan mendukung radikalisme, Rudiantara enggan menjawabnya.
"Pokoknya ada lah beberapa," tutup Rudiantara. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenkominfo-akan-awasi-akun-media-sosial-asn-yang-dukung-radikalisme.html
No comments:
Post a Comment