Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Bengkulu sepanjang April 2018 membekuk 17 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu AKP Tatar Insan mengatakan, mereka terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu atau ganja.
BERITA TERKAIT
Untuk perannya, dia mengungkapkan, sejumlah tersangka merupakan pengedar dalam jaringan tertentu dan ada juga yang berperan sebagai perantara transaksi narkoba. "Dari pengungkapan kasus ini kita amankan ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu, atau kalau diuangkan sekitar Rp 200 juta, serta sekitar setengah kilogram ganja," kata Tatar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (28/4).
Dalam pengungkapan terakhir pada 25 April 2018 lalu, diketahui adanya jaringan peredaran narkoba yang pemiliknya merupakan seorang narapidana dalam masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Bengkulu.
"Sesuai pengusutan, pemilik sabu yakni narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 10 tahun berinisial JM," ujarnya.
Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu terus menelusuri jaringan narkoba ini demi mengungkap dan membekuk pengedar dan bandar yang lebih besar lagi. Untuk memberantas peredaran narkoba, Tatar juga berharap dukungan besar dari masyarakat.
"Jangan takut untuk melapor, kita bersama-sama memberantas narkoba ini. Selain itu, mari jaga dan proteksi keluarga dari segala bentuk bahaya narkoba," tutupnya. [fik]
https://www.merdeka.com/peristiwa/sepanjang-2018-17-tersangka-narkoba-diamankan-di-bengkulu.html
No comments:
Post a Comment