Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 akan ditindak tegas. Pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran kepada pelanggar aturan.
BERITA TERKAIT
Pernyataan ini menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahwa sebagian besar tenaga kerja asing (TKA) di tanah air bekerja sebagai buruh kasar hingga sopir.
"Intinya ketegasan. Kita juga tidak boleh memberikan toleransi atas pelanggaran. Karena kita juga tidak ditoleransi saat berada di luar negeri," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4).
Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan kerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk menangani temuan ORI. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menyadari selama ini kinerja Tim PORA belum maksimal karena terkendala pada anggaran dan sumber daya manusia (SDM).
Oleh karena itu, ke depan pemerintah akan mengalokasikan dana dan menambah jumlah SMD tim tersebut. "Kita optimalkan (Tim PORA)," ujar dia.
ORI melakukan investigasi tentang keberadaan TKA pada Juni sampai Desember 2017. Investigasi itu dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Dari hasil investigasi, ORI menemukan ketidaksesuaian data yang dimiliki pemerintah dengan temuan di lapangan. Di antaranya TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari China dan gaji TKA jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama. [fik]
https://www.merdeka.com/peristiwa/moeldoko-pastikan-tka-langgar-aturan-ditindak-tegas.html
No comments:
Post a Comment