Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Dari 12 orang itu salah satu diantaranya adalah Maksum Dg Manassa berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Mamuju.
BERITA TERKAIT
Mendengar hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan partainya sudah tak lagi memasukan nama Maksum dalam daftar bakal caleg dari PKS.
"Itu udah langsung diproses sama DPP untuk segera ditindakanjuti oleh DPP," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
"Iya, iya (dicoret). Dapat info dari DPP-nya begitu, sudah disuruh cari," sambungnya.
Menurutnya, selama ini memang PKS sepakat tidak memasukan eks napi korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Wakil Ketua Komisi II DPR ini, partai yang dipimpin oleh Muhammad Sohibul Iman itu setuju dengan larangan eks napi korupsi jadi caleg sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.
"Iya karena kita menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu berkualitas. Kita setuju dengan PKPU," ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. [noe]
https://www.merdeka.com/politik/pernah-terjerat-korupsi-maksum-manassa-dicoret-dari-daftar-caleg-pks.html
No comments:
Post a Comment