Merdeka.com - Istri mantan ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum pada KPK pada sidang korupsi proyek e-KTP untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kepada Deisti, jaksa menanyakan porsi saham PT Mondialindo Graha Perdana di PT Murakabi Sejahtera.
BERITA TERKAIT
Konfirmasi jaksa tersebut dikarenakan pada persidangan sebelumnya diketahui bahwa PT Mondialindo merupakan pemegang saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang proyek e-KTP.
Deisti mengamini ia pernah menjabat sebagai komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana atas ajakan Heru Taher, teman Setya Novanto. Deisti menjelaskan tujuan Heru mengajaknya gabung di Mondialindo sekedar untuk belajar bisnis dan tidak perlu aktif dalam kegiatannya.
"Jadi Pak Heru datang ke rumah, dia bilang kamu masuk ke sini saja untuk usaha. Dia bilang enggak usah aktif, enggak usah datang ke kantor maksudnya," ujar Deisti, Selasa (4/9).
"Saat itu disampaikan ke Pak Nov?" tanya jaksa.
"Belum saya sampaikan waktu itu kira-kira berapa lama baru saya bilang," jawab Deisti.
Beberapa bulan kemudian setelah ajakan Heru, Deisti baru menyampaikan hal tersebut ke Novanto. Kala itu, diakui Deisti respons sang suami menyetujui. Namun satu tahun berjalan, ia memutuskan untuk keluar dari Mondialindo dengan dalih diminta Heru aktif di perusahaan.
Saat keluar dari perusahaan tersebut, ia mengatakan tak menerima hasil pembagian saham, pun saat ditanya mengenai porsi sahamnya di perusahaan itu dijawab Deisti tidak tahu. Menurutnya, segala porsi saham ataupun kegiatan perusahaan diurus seluruhnya oleh Heru Taher.
Tidak ada bagian dari porsi saham untuknya juga sempat ditanya ke Novanto. Saat itu, kata Deisti, hal itu sebagai pembayaran utang Heru kepada Novanto.
"Saya enggak urusan soal uang yang atur itu Om Heru, kebetulan dia lebih tua dari saya, saya tanya ke Pak Nov katanya itu bayar utang dia (Heru Taher)," ujar Deisti menjelaskan.
Keterangan istri dari mantan Ketua Umum Golkar itu dipertanyakan oleh jaksa. Sebab, tidak ada kejelasan mengenai kepemilikan saham terbesar dari perusahaan itu.
"Jadi itu perusahaan punya siapa dong?" tanya jaksa.
"90 persennya Pak Nov terus ada Om Heru juga," tukasnya.
Fakta tentang PT Mondialindo Graha Perdana pun terungkap pada persidangan dengan terdakwa sebelumnya yang mengatakan bahwa ada 14 perusahaan fiktif yang berafiliasi dengan Mondialindo. Aset keseluruhan perusahaan itu disebutkan oleh Direktur Mondialindo, Deniarto Sumartono hanya Rp 1 miliar, sementara dalam akta PT Murakabi Sejahtera perusahaan itu merupakan pemegang saham terbesar dengan nilai Rp 20 miliar.
Dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.
Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000. [eko]
https://www.merdeka.com/peristiwa/istri-sempat-tak-bilang-ke-setnov-jadi-komisaris-pt-mondialindo-graha-perdana.html
No comments:
Post a Comment