Merdeka.com - Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menyederhanakan layer tariff cukai rokok dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau banyak mendapat dukungan. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan persaingan yang adil di industri rokok.
BERITA TERKAIT
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan mengatakan, kebijakan penyederhanaan sudah tepat. Sebab, sebelum adanya PMK 146/2017, sistem tarif cukai di Indonesia terlalu rumit.
"Kami pasti support. Semakin sederhana, kebijakan semakin baik dan mudah diimplementasikan," katanya kepada wartawan.
Menurut Abdillah, sistem tarif cukai yang terlalu banyak lapisan menimbulkan ketidakadilan. "Potensi penerimaan negara tidak optimal karena pengusaha, yang seharusnya membayar mahal gara gara tidak memproduksi satu batang, bayarnya jauh lebih murah. Nah itu artinya miliaran rupiah bagi penerimaan negara," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, turut mengapresiasi pemerintah. "Simplifikasi ini sudah sangat tepat dan patut dihargai. Jadi memang harus jalan terus," tutur politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Amir menilai kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan terhadap pabrikan kecil. "Jadi kalau ada yang bilang sebaliknya, itu salah. Jelas-jelas kebijakan tersebut sangatlah melindungi pabrikan kecil agar tidak bersaing dengan pabrikan-pabrikan besar," ucap Amir.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan pemerintah tetap menjalankan kebijakan simplifikasi sampai 2021 mendatang, kendati adanya penolakan. "Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," kata Suahasil.
Peta jalan penyederhanaan layer tarif cukai rokok dilakukan mulai tahun 2018 hingga 2021, yang dimulai dengan 10 layer pada tahun ini. Selanjutnya, pada 2019 hingga 2021 mendatang, layer tarif cukai rokok akan dipangkas setiap tahunnya, menjadi 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau. [idr]
https://www.merdeka.com/uang/sri-mulyani-didukung-sederhanakan-tarif-cukai-ini-sebabnya.html
No comments:
Post a Comment