Merdeka.com - Bupati nonaktif Halmahera Timur, Rudi Erawan mengaku sempat ada pembahasan dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto perihal pengangkatan Amran HI Mustary sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Hal itu diungkapkan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT
"Pada saat Rapimnas, dipanggil Sekjen, Pak Hasto, ditanya, apa itu usulan (Amran menjadi Kepala BPJN XI) saya, saya bilang betul," ujar Rudy, Rabu, (15/8).
Dia menceritakan, kata dia, orang kepercayaan Amran bernama Imran S Djumadil meminta tolong kepadanya agar Amran dicalonkan sebagai Kepala BPJN IX. Pertimbangan saat itu agar Kepala BPJN IX diduduki oleh putra daerah.
Rudy lalu menyampaikan, jika jabatan yang diminta oleh Amran berhubungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia menyebut, dia akan membantu dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara dan akan mengusulkan nama Amran ke PDI Perjuangan.
Dia menambahkan usulan dari bawah harus melalui fraksi baru ke DPP. Oleh karena itu, ia kemudian menemui Bambang Wuryanto selaku Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.
Rudy melanjutkan, saat itu Bambang menerima usulan Amran menjadi Kepala BPJN IX. Setelah itu, Bambang menjanjikan akan meneruskan usulan Rudy ke DPP PDI Perjuangan.
"Kalau sudah diputuskan, silakan saja. Nanti diteruskan ke DPP," ucap Rudy saat menirukan ucapan Bambang.
Kemudian, lanjut Rudy, ia dipanggil oleh Hasto ke Kantor DPP PDIP di Lenteng Agung. Namun, Rudy mengatakan, panggilan Hasto bukan sekadar membahas masalah Amran.
"Saya dipanggil Pak Hasto bukan untuk suksesi Amran, tetapi disela acara dinas. Dia tanya alasan saya mengusulkan Amran, dan saya jawab karena dia putra daerah," tegasnya.
Rudy Erawan sebelumnya didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary agar Rudy memuluskan Amran menjadi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Rudy didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [eko]
https://www.merdeka.com/peristiwa/bupati-halmahera-timur-sempat-konsultasi-dengan-sekjen-pdip-soal-kepala-bpjn.html
No comments:
Post a Comment