Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melalui aturan No. 6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, melainkan bisa dilakukan oleh masyarakat di pedesaan melalui konsep sub penyalur.
BERITA TERKAIT
Selama ini, tidak ada landasan hukum beroperasinya Pertamini atau jenis penjualan BBM eceran lainnya. Untuk itu, adanya aturan sub penyalur ini juga dalam rangka mengurangi penyaluran BBM subsidi dengan harga yang lebih tiggi.
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengakui semenjak diimplementasikannya aturan tersebut, pihaknya kebanjiran izin masyarakat untuk menjadi sub penyalur dengan mendirikan Pertamini.
"Yang sudah beroperasi itu ada 16 lokasi di Indonesia. Sementara di sisi lain ada 243 lokasi yang sudah mengajukan masuk ke BPH Migas untuk jadi sub penyalur itu," kata Fanshurullah di DPR RI, Selasa (28/8).
Sub penyalur ini, dijelaskannya akan difungsikan sebagai penyalur BBM subsidi resmi di wilayah yang belum ada SPBU. Hanya saja, sistem penyalurannya bersifat tertutup, tidak dijual eceran.
Salah satu syarat masyarakat atau kelompok ingin menjadi sub penyalur ini adalah lokasi yang ditetapkan minimal 10 Km dari SPBU.
"Karena jika mengandalkan penyalur seperti SPBU saja kita akan sulit menjalankan amanah UU untuk menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.
Selain menjadi tangan panjang pemerintah dalam menyalurkan BBM, sub penyalur ini ke depannya juga bisa menjadi agen BBM satu harga.
Hanya saja, saat ini, BPH Migas menghadapi beberapa kendala. Seperti salah satunya kendala koordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai kelayakan lokasi yang diusulkan. Kelayakan ini harus mendapat persetujuan kelayakan dari Pemda sesuai dengan ketentuan BPH Migas.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com [idr]
https://www.merdeka.com/uang/bph-migas-kebanjiran-permintaan-izin-pendirian-pertamini-di-desa.html
No comments:
Post a Comment