Merdeka.com - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai kembali menangkap satu orang tersangka jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota DPRD Langkat yakni Ibrahim alias Hongkong. Tersangka yang kali ini berhasil diringkus adalah Firdaus alias Daus.
BERITA TERKAIT
Dia ditangkap dalam pengembangan kasus penyelundupan sabu 105 kg dan ekstasi 30.000 butir. Daus ditangkap di bandara Aceh. "Dia baru tiba dari Kuala Lumpur," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/8).
Daus adalah salah satu kaki tangan Ibrahim yang bertugas mengantar sabu dengan menggunakan speed boat dari pulau pinang (Penang), Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut. Arman menceritakan proses penangkapan Daus.
Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari penang dengan tujuan Aceh. Setelah cek in dan mendapat cap paspor di imigrasi bandara, dia justru keluar bandara dan pergi ke Kuala lumpur. Di Kuala Lumpur, Daus kembali membeli tiket pesawat dan berangkat pulang ke Aceh.
"Namun petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan," tegasnya
Saat akan diperiksa urine, Daus menolak. Alasannya, dipastikan positif karena setiap hari dia menggunakan sabu. Terutama jika melaut. Kepada penyidik Daus mengaku telah empat kali mengantar sabu ke tengah laut.
"Upah Rp 80 juta. Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim alias Hongkong bukan hanya 1 atau 2 kali melakukan hal yang sama," jelasnya. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/bnn-tangkap-kurir-narkoba-kaki-tangan-anggota-dprd-langkat.html
No comments:
Post a Comment