Merdeka.com - Warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digegerkan dengan penemuan dua ekor ikan aligator yang berukuran besar. Ikan perusak ekosistem air itu akhirnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
BERITA TERKAIT
Ikan pertama ditemukan warga Desa Belanti saat memasang bubu di sungai setempat, Jumat (29/6). Mereka kaget ikan itu tak seperti ikan pada umumnya karena memiliki panjang 85 centimeter dan berat 4 kilogram sehingga melapor ke Dinas Perikanan OKI.
Kemudian, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (SKIPM) Palembang mendatangi lokasi penemuan ikan berbahaya itu. Dari situ, diketahui ada warga Desa Berkat yang memelihara ikan sejenis sejak dua tahun lalu dengan ukuran lebih dari satu meter dengan berat 8 kg. Akhirnya, warga menyerahkan kedua ikan tersebut dan selanjutnya dipotong di hadapan petugas.
Kepala SKIPM Palembang, Sugeng Prayogo mengungkapkan, ikan aligator termasuk jenis ikan yang berbahaya bagi ekosistem air dan bisa mengancam keselamatan manusia karena ukurannya sangat besar. Ikan ini masuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
"Ikan aligator termasuk ikan berbahaya, beruntung warga cepat melapor sehingga bisa kita respons cepat, hari ini diserahkan dan kita musnahkan. Untuk ukurannya sudah terbilang besar dan dewasa," ungkap Sugeng, Kamis (5/7).
Menurut dia, pihaknya sengaja membuka posko penyerahan ikan invasif mulai 1-31 Juli 2018. Warga yang memelihara ikan invasif, seperti aligator, Arapaima, dan piranha dapat pidana penjara enam tahun sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
"Kami terus sosialisasi kepada masyarakat agar sadar terhadap jenis ikan yang dilarang dipelihara. Jangan sampai membahayakan orang banyak," ucapnya. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/warga-sumsel-temukan-dua-ikan-aligator-ukuran-jumbo-di-sungai.html
No comments:
Post a Comment