Rechercher dans ce blog

Monday, July 23, 2018

Peneror bom di Aceh dibekuk, masih kerabat korban

Merdeka.com - TB (23), warga Peudawa, Kabupaten Aceh Timur dibekuk Satreskrim Polresta Banda Aceh. Atas tuduhan meneror bom ke rumah kerabatnya, Ridwan (43) di Jalan Pari, Gampong Bandar Baru, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

BERITA TERKAIT

Pelaku dibekuk di rumahnya Gampong Meunasah Kreung, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (21/7) sekitar pukul 12.15 WIB. Penangkapan pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan pasca teror bom menimpa korban, Rabu (18/7).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan atas teror yang dilakukannya. Motif sementara dari hasil pemeriksaan pelaku adalah ekonomi, pelaku hendak memeras korban.

"Motif ekonomi, pelaku hendak memeras korban," kata Kombes Pol Trisno Riyanto, Senin (23/7) di Banda Aceh.

Trisno menuturkan, pelaku merangkai rangkaian menyerupai bom. Lalu dipaketkan dalam kardus dan dibalut dengan kertas kado. Setelah itu paket itu dikirim ke kediaman Ridwan. Paket tersebut diterima oleh istri korban di rumahnya di Lampriet.

Setelah itu, pelaku menghubungi korban menanyakan paket tersebut apa sudah sampai dan memberitahu bahwa itu bom. Saat itulah, pelaku mencoba memeras korban meminta agar dikirimkan sejumlah uang ke rekeningnya.

"Dia pun meminta sejumlah uang ke korban dan mengancam akan diledakkan jika tidak diberikan," jelasnya.

Mendapat teror itu, Ridwan tidak terkecoh untuk mengirimkan uang seperti yang diminta peneror itu. Justru Ridwan langsung menghubungi Polsek Kuta Alam memberitahukan teror dan benda yang dicurigai bom tersebut.

Setelah itu, personel Polresta Banda Aceh meminta Sat Brimob Polda Aceh untuk memeriksa paket yang diduga bom tersebut. Setelah Tim Jinbom turun dan benda itu diledakkan, ternyata paket tersebut hanya rangkaian yang mirip bom.

"Ternyata setelah diledakkan rangkaian itu tidak ada bahan peledak," jelasnya.

Ternyata pelaku, sebutnya, pernah bekerja bersama korban selama dua tahun. bahkan antara pelaku dan korban masih bersaudara atau famili. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Tersangka sendiri masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

"Pelaku diancam UU 15 2003 dan subsider 366 KUHP tentang Pengalaman dengan hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. [noe]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/peristiwa/peneror-bom-di-aceh-dibekuk-masih-kerabat-korban.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer