Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Siak mengamankan mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9958 FF. Truk itu diketahui membawa bawang merah diduga ilegal sekitar 2 ton dan barang bekas dalam kemasan packing karung.
BERITA TERKAIT
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, mengatakan muatan di truk colt diesel yang dibawa UR warga Maredan, Kecamatan Tualang, ini terlihat mencurigakan saat melintas Jalan lintas Buatan Siak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.
"Anggota Sat Reskrim menghentikan mobil itu dan melakukan pengecekan serta melihat isi mobil. Ternyata berisi bawang merah dan barang bekas," kata David kepada merdeka.com, Selasa (31/7).
Menurut David, bawang tersebut diduga ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Sopir pengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina ini, melanggar Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Saat ini mobil, sopir dan sejumlah barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita akan berkoordinasi juga dengan Balai Karantina dalam penanganan kasus tersebut," jelas Ahmad.
[lia]
https://www.merdeka.com/peristiwa/melintas-di-siak-truk-ini-ditangkap-2-ton-bawa-bawang-merah-diduga-ilegal.html
No comments:
Post a Comment