Merdeka.com - Masyarakat Transparansi Anggaran Aceh (MaTA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut dana sebesar Rp 650 miliar untuk eks kombatan GAM yang diduga diselewengkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013 lalu.
BERITA TERKAIT
Momentum ini sudah tepat dinilai MaTA untuk melakukan pengusutan. Karena KPK saat ini sedang sapu bersih Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aceh. Sehingga ini menjadi jalan masuk untuk membersihkan seluruh koruptor di Serambi Mekkah.
Kasus dana sebesar Rp 650 miliar ini mencuat saat nyanyian calon Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam debat kandidat Pemilihan Gubernur Aceh tahun 2017 lalu. Zaini Abdullah yang mencalonkan diri lagi menyinggung dugaan penyelewengan dana hibah untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebesar Rp 650 miliar tidak tepat sasaran. Menjadi pekerjaan rumah (PR) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusutnya sampai tuntas.
Zaini Abdullah waktu itu sebagai Gubernur Aceh non-aktif karena sedang kampanye telah melaporkan kasus tersebut kepada Kejati Aceh. Namun pihak Kejati terkesan lambat dalam membongkar kasus ini. Sehingga MaTA menilai penting ada supervisi yang dilakukan oleh KPK, sehingga kasus dugaan penyelewengan ini bisa terang benderang.
"Penting KPK mensupervisi Kejati Aceh, bahkan mengambil alih kasus ini. Karena memang ada dugaan potensi korupsi," kata Koordinator MaTA, Alfian, Kamis (12/7) di Banda Aceh.
Menurut Alfian, KPK memiliki kemampuan untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Karena mereka memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengungkapkan kasus seperti ini.
"Mengapa ini penting diusut. Analisa kita dana tersebut masuk dalam ranah korupsi dana politik. Tidak tertutup kemungkinan dipergunakan untuk Pemilukada waktu itu," ungkapnya.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, T Rahmatsyah SH MH mengaku terkesan terlambat melakukan penanganan kasus tersebut. Namun dia mengaku pihaknya saat ini masih terus bekerja untuk mengumpulkan data-data mengenai perkara tersebut.
"Kita banyak kendala, baik internal maupun eksternal. Kami sangat terbuka dan berharap bila KPK mau melakukan supervisi," ungkap Rahmatsyah.
Dana itu dikelola oleh 11 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang tersebar hampir seluruh kabupaten/kota ini hingga sekarang belum ada audit. Baik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Belum ada audit internal ini juga menjadi kendala kita, tetapi kita tetap berkomitmen menuntaskan setiap kasus yang ada," tutupnya. [bal]
https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-diminta-usut-dana-eks-kombatan-gam-rp-650-miliar.html
No comments:
Post a Comment