Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2019. Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan KPU tidak jeli membuat PKPU itu.
BERITA TERKAIT
"Menurut saya KPU tidak jeli dalam menerbitkan PKPU tersebut," kata Inas saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/7).
Sebab, menurut Inas, PKPU itu melarang eks napi kejahatan luar biasa lain seperti kasus terorisme.
"Bukan hanya mantan napi koruptor, narkoba dan predator seksual saja yang harus dilarang, tapi mantan napi teroris juga harus dilarang nyaleg juga karena termasuk extra ordinary crime," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018. [noe]
https://www.merdeka.com/politik/eks-teroris-tak-dilarang-jadi-caleg-hanura-sebut-kpu-tak-jeli-buat-pkpu.html
No comments:
Post a Comment