Rechercher dans ce blog

Sunday, July 1, 2018

PKPU larangan eks koruptor nyaleg langgar UU, DPR pertimbangkan angket ke KPU

Merdeka.com - Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menilai aturan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif melanggar beberapa UU. Atas terbitnya aturan itu, Komisi II mempertimbangkan untuk menggunakan hak angket kepada KPU.

BERITA TERKAIT

"Sebenarnya semangatnya kita tangkap bagus, tapi persoalannya banyak norma UU yang dilanggar sehingga KPU melanggar UU," kata Awiek sapaan Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/7).

"Kami lagi bahas di Komisi II langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU tersebut apakah akan dilakukan hak angket kepada KPU," sambungnya.

Awiek memaparkan, sejumlah aturan yang ditabrak oleh KPU dengan terbitnya PKPU tersebut. Aturan pertama yakni pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017.

Dalam pasal 240 ayat 1 huruf g menyebutkan caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"UU 7/2017 pasal 240 ayat 1 huruf g secara nyata dan tegas tidak ada larangan bagi mantan napi untuk jadi caleg asalkan yang bersangkutan secara terbuka menyatakan dirinya sebagai mantan napi," jelasnya.

Pasal kedua yang dilanggar yakni pasal 75 ayat 4. Pasal tersebut mengatur kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun PKPU.

Awiek melanjutkan, KPU juga berpotensi melanggar UU Nomor 17 tahun 2014 jo UU 2 tahun 2018 tentang MD3 pasal 74 ayat 2 tentang MD3. Hal ini karena KPU menolak hasil RDP bersama DPR dan Pemerintah terkait aturan larangan eks napi korupsi menjadi Caleg.

Padahal pasal itu mewajibkan setiap lembaga negara termasuk badan hukum menindaklanjuti hasil RDP.

"Maka dari itu sebanrnya aturan dari KPU khusus larangan mantan napi korupsi melanggar UU. Termasuk juga PKPU yg belum diundangkan menkumham juga batal demi hukum," tegas dia.

Wasekjen PPP ini menambahkan PKPU ini tidak begitu berpengaruh terhadap proses rekrutmen Caleg dari partainya. PPP telah menerapkan syarat yang melarang mantan koruptor maju sebagai Caleg sejak Pemilu 2014 silam.

"Kalau PPP memang secara internal sudah melarang sejak Pemilu 2014 menolak mantan napi koruptor jadi caleg," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018. [noe]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/politik/pkpu-larangan-eks-koruptor-nyaleg-langgar-uu-dpr-pertimbangkan-angket-ke-kpu.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer