Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Pengamat politik LIPI, Syamsuddin Haris mengaku tak habis pikir mengapa JK mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dia pun menyindir JK masih berambisi berkuasa.
"Kita tidak habis pikir mengapa @Pak_JK ajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu tentang masa jabatan wapres yang dibatasi dua kali, padahal amanat Pasal 7 UUD 1945 juga sama dan sudah jelas. Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan pun menjadi tipis,"kicau Syamsuddin Haris dalam akun twitternya @sy_haris dikutip merdeka.com, Sabtu (21/7).
Dia mengatakan, amanat Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wapres hanya dua kali masa jabatan tidak perlu dikaji lagi. Sebab sudah terang benderang.
"Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut," kicaunya.
Menurutnya, kecurigaan bahwa JK memiliki ambisi kekuasaan sulit dihindari. Sebab alasan Perindo menggugat ke MK justru untuk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.
"Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait. Orang-orang sekeliling beliau mestinya mengingatkan," kicaunya. [dan]
https://www.merdeka.com/politik/nimbrung-di-gugatan-masa-jabatan-wapres-jk-dinilai-ambisi-kekuasaan.html
No comments:
Post a Comment