Merdeka.com - Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Irman Putrasidin menjelaskan kliennya menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo.
BERITA TERKAIT
Menurutnya, JK ingin menstimulasi supaya MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya sehingga membuat kepastian hukum yang tepat.
"Sekali lagi, tidak jadi pemohon, penggugat, tapi jadi pihak terkait agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum jelang Pilpres (Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya," katanya dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
Menurutnya, sosok JK adalah yang paling tepat karena paling berkompeten terkait gugatan Perindo tersebut. JK, kata dia, sebelumnya juga terlibat dalam proses-proses di Pengadilan sebanyak 6 kali. Salah satunya saat menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali.
"Selama ini yang memenuhi syarat adalah beliau sendiri. Ketika namanya disebut di dalam dan luar pengadilan maka dia (JK) tak mungkin tutup telinga. Kalau tidak selesai sekarang, maka akan jadi misteri 5 tahun berikutnya," imbuh dia.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'. [dan]
https://www.merdeka.com/politik/alasan-jk-nimbrung-di-gugatan-uu-pemilu-agar-mk-bisa-ambil-keputusan-seadil-adilnya.html
No comments:
Post a Comment