Rechercher dans ce blog

Thursday, June 21, 2018

Kemendagri tegaskan penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar tak langgar aturan

Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menegaskan, pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sesuai pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan diangkat Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.

BERITA TERKAIT

"Maka untuk mengisi kekosongan perlu diangkat Pj Gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya (esselon 1) untuk provinsi, sedangkan pimpinan tinggi pratama (esselon 2) untuk Bupati dan Wali Kota," kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Menurut dia, ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 secara serentak. Dari 171 daerah itu, 17 provinsi harus diisi Pj Kepala Daerah dengan rincian, 4 Plt gubernur, 2 Pjs gubernur, dan 13 Pj.

"Untuk pengisian kekosongan jabatan bupati dan wali kota sebanyak 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj dan 39 Plh," ujar dia.

Sumarsono mengatakan, tugas daripada penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang serupa seperti kepala daerah yang tetap. Akan tetapi, ada empat hal yang tak boleh dilakukan oleh Pj, Plt, Pjs, maupun Plh.

"Pertama, dilarang melakukan mutasi SKPD tanpa seizin Mendagri. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah. Keempat, dilarang membuat atau mengeluarkan kebijakan pembangunan dan program yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya," kata dia.

Dia menambahkan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan. Karena, berdasarkan PP 11 Nomor 2017 tentang Menejemen Pegawai ASN bahwa pejabat yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pimpinan tinggi madya (esselon 1).

Selanjutnya, dalam PP 1 Nomor 2002 dijelaskan ketentuan terkait anggota TNI-Polri yang bisa menjadi Pj gubernur tanpa harus alih status. Ada sebanyak 11 kementarian lembaga yang tidak perlu alih status anggota TNI-Polri.

"Kemenkopolhukam, Kemenhan, Lemhanas, Watanas, BNN, BNPT, Basarnas, BSSN, Sesmil Presiden, dan Mahkamah Agung," ucapnya.

"Dengan demikian dalam konteks ini pertanyaannya adalah pimpinan madya ini jabatan ASN, bukan jabatan TNI militer atau Polri. Begitupun dengan pada kasus-kasus pengangkatan Pj Gubernur dari unsur TNI-Polri baik di zaman SBY itu tidak ada yang dilanggar UU," tandasnya. [gil]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-tegaskan-penunjukan-iriawan-jadi-pj-gubernur-jabar-tak-langgar-aturan.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer