Rechercher dans ce blog

Friday, June 8, 2018

Keluarga di AS dan London mudik, alasan Fredrich minta Lebaran di luar penjara

Merdeka.com - Jelang hari raya Idul Fitri, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan tak biasa bagi seorang tahanan. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ingin berlebaran bersama sanak keluarga di rumah orang tuanya.

BERITA TERKAIT

Permohonan tersebut mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menawarkan agar keluarga Fredrich yang membesuk di rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Fredrich tak terima dengan alasan jaksa penuntut umum. Dia merasa saran tersebut sebagai bentuk balasa dendam terhadapnya. Selain itu, Fredrich menjelaskan alasannya bersikukuh ingin keluar tahanan saat hari raya. Fredrich ingin melakukan sungkem kepada sang ibu yang berusia 94 tahun. Apalagi seluruh keluarga besarnya yang selama ini di luar negeri, mudik ke tanah air.

"Seluruh keluarga besar saya di Amerika, Singapura, London berkumpul pada hari raya untuk sungkem kalau pengawalan kepolisan siap 24 jam dan apapun alasan yang disampaikan menunjukkan penuntut umum seolah-olah bisa memerintahkan majelis hakim," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).

Alasan lainnya, mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu bersikukuh ingin keluar dari tahanan pada hari raya demi sungkem kepada sang ibu berusia 94 tahun.

"Yang kami maksud bukan besuk tapi umur ibunda saya 94. Kemungkinan penuntut umum belum ada orang tua seumur ibu saya. Masak tega untuk minta ibu saya ke sana. Ini sifatnya mengada-ada sifatnya balas dendam," kata Fredrich.

Majelis hakim tak sependapat dengan argumen Fredrich. Ketua hakim Saifuddin Zuhri menolak permintaan pengacara yang viral karena pernyataan bakpao itu.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum agar keluarga besar Fredrich yang membesuknya di rutan.

"Untuk itu mohon maaf tidak bisa dipenuhi nanti keluarga yang dari luar negeri bisa besuk ke rutan untuk bertemu saudara kalau resmi masuk hari Kamis mungkin bisa, kalau hari raya tidak bisa kami penuhi," ujar Hakim Saifuddin.

Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.

Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata situ you kepada saksi ataupun jaksa.

Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5). [noe]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/peristiwa/keluarga-di-as-dan-london-mudik-alasan-fredrich-minta-lebaran-di-luar-penjara.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer