Merdeka.com - Kasus penemuan janin kembar di tempat pembuangan sampah (TPS) terbongkar. Tersangka yang diketahui berinisial RA (25) itu malu kepada keluarga karena hamil di luar nikah.
BERITA TERKAIT
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (8/6).
Diduga, janin tersebut merupakan hasil hubungan RA dengan pacarnya berinisial D. "Saat hamil lima bulan, tersangka malu ke orang tua. Ada ide menggugurkan," katanya.
Di usia kandungannya yang berusia lima bulan, RA memesan obat penggugur kehamilan melalui jual beli online. Terkait keterlibatan pacarnya, Hendro menyebut masih dalam pemeriksaan.
Terkuaknya RA sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lokasinya pun tidak jauh dari tempat pembuangan sampah," kata Hendro.
Diberitakan sebelumnya, janin bayi kembar ditemukan di tempat pembuangan sampah di RW 11 Perumahan Taman Sari Bukit Bandung Blok 17 RT 06 RW 11 Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Bandung, Jawa Barat.
Janin berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan meninggal oleh petugas pengangkut sampah, Ino (34) pada Kamis (7/6) pagi. [rhm]
https://www.merdeka.com/peristiwa/jasad-bayi-kembar-di-tps-dibuang-ibu-karena-hamil-di-luar-nikah.html
No comments:
Post a Comment