
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan pihaknya sesungguhnya tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
BERITA TERKAIT
Pertama balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.
"Harus juga diikat ditambatkan dengan tali agar tidak terbang dengan bebas," ungkapnya dalam konferensi pers, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6).
Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.
Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.
"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegasnya.
Novie berharap agar masyarakat dapat melakukan kegiatan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu keselamatan orang lain. "Maka dari itu saya kerja sama untuk mengawasi penerbangan balon yang tidak ada kendali untuk melindungi keselamatan publik. Agar melakukan tradisi ini memerhatikan keselamatan masyarakat pada umumnya," tandasnya. [azz]
https://www.merdeka.com/uang/ini-syarat-agar-masyarakat-bisa-terbangkan-balon-udara-dengan-aman.html
No comments:
Post a Comment