Merdeka.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak memperlihatkan batang hidungnya saat hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6). Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), ada 63 ASN yang absen pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran.
BERITA TERKAIT
Kepala BKPPD Solo, Rakhmat Sutomo mengatakan, dari 63 ASN yang absen tersebut, 19 di antaranya tidak memberikan keterangan, 11 menyertakan surat izin, 19 izin sakit dan 14 lainnya cuti. Sanksi tegas akan diberikan kepada para abdi negara bandel tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai dengan pemecatan. Terkait sanksi tersebut, nantinya yang akan menjatuhkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak lain adalah Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.
"Yang izin 11 orang ini akan saya konfirmasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Mereka izinnya karena apa, kok sampai tidak masuk pada hari pertama kerja," tandasnya.
Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), lanjut dia, ASN tidak diperbolehkan untuk melanjutkan libur setelah cuti bersama Lebaran.
"Kita akan klarifikasi ke OPD masing-masing, mereka itu izin apa dan yang memberikan izin siapa. Karena kemarin sudah ada larangan tidak boleh menambah libur. Apalagi yang izinnya sudah diajukan sebelum cuti bersama," katanya.
Rahmat menjelaskan, dari total ASN non guru sebanyak 3.061 orang, yang tercatat masuk di hari pertama masuk hanya 2.998 ASN saja. Yang tidak masuk sebanyak 2 persen. [dan]
https://www.merdeka.com/peristiwa/hari-pertama-kerja-puluhan-pns-di-solo-membolos.html
No comments:
Post a Comment