Merdeka.com - Seorang janda di Kota Bekasi, Jawa Barat, Ade Yolanda, harus meringkuk di balik jeruji besi Kepolisian Sektor Bekasi Utara. Perempuan berusia 33 tahun tersebut diduga terlibat kasus pencurian motor. Tersangka ditangkap warga karena terjatuh ketika melarikan diri.
BERITA TERKAIT
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, tersangka ditangkap warga usai menjalankan aksinya di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang, Kamis, malam pekan lalu.
Dia mengatakan, peristiwa itu bermula ketika tersangka bersama dengan kekasihnya, Leonarno, melintas di lokasi kejadian. Tersangka lalu melihat motor jenis Suzuki Satria FU T 4368 TI milik Aldi yang diparkir di halaman rumahnya.
"Tersangka L mengawasi, sedangkan AY mengambil sepeda motor milik korban," kata Erna kepada wartawan di Bekasi, Kamis (24/5).
Rupanya aksi pencurian itu diketahui oleh warga setempat, Febri Ramadhani. Menurut dia, ketika motor telah berpindah tangan, saksi Febri mengejar. Nahasnya, tersangka Ade Yolanda terjatuh dari tunggangannya, sehingga berhasil ditangkap warga.
"Sedangkan tersangka L berhasil melarikan diri, saat ini anggota Buser sedang melakukan pengejaran," ujarnya.
Terhadap tersangka Ade Yolanda, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti disita berupa sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU, dan dokumen kendaraan bermotor jenis Honda Beat. [gil]
https://www.merdeka.com/peristiwa/yolanda-dibekuk-warga-usai-terjatuh-dari-motor.html
No comments:
Post a Comment