Merdeka.com - Ratusan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara, dicegah masuk ke Indonesia. Pencegahan terhadap WNA ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Bandara Soetta dalam mengatur keberadaan orang asing (OA) di tanah air.
BERITA TERKAIT
Kepala kantor Imigrasi Bandara Soetta Enang Syamsi menegaskan, sudah 278 warga negara asing (WNA) yang dipulangkan ke negara asalnya, sesaat setelah sampai di Bandara Soetta.
"Mereka datang tanpa tujuan jelas dan tak dilengkapi dengan dokumen resmi," kata Enang, Kamis (25/5/2018).
Diterangkan dia, dari ratusan WNA tersebut, OA asal Bangladesh adalah yang paling banyak dicegah kedatangannya.
"Mereka ditolak karena dikhawatirkan juga akan menimbulkan masalah baru di Indonesia," katanya.
Imigrasi merinci 5 negara teratas terkait penolakan kedatangan WNA yakni, Bangladesh, China, India, Pakistan dan Srilanka dengan jumlah terbanyak pada negara Bangladesh dan China yakni, masing-masing dicegah 40 WNA.
Selain adanya penolakan WNA, pihak Imigrasi juga melakukan pencegahan pada 63 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Para WNI tersebut dicegah setelah terungkap tak memiliki kelengkapan surat dalam proses bekerja sebagai TKI di luar negeri.
"Mereka ini kami cegah juga karena kami khawatirkan akan menjadi korban TPPO. Maka dari itu, kami cegah dan kami minta untuk melengkapi surat-suratnya terlebih dahulu," ungkap Enang. [ded]
https://www.merdeka.com/peristiwa/tak-dilengkapi-dokumen-resmi-278-wna-dicegah-masuk-indonesia.html
No comments:
Post a Comment