Merdeka.com - Dua warga Kebumen ditangkap polisi pada Senin (28/5) karena menyimpan 8 kg bubuk petasan. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku berupaya mengelabui polisi seperti anak-anak tengah bermain petak umpet.
BERITA TERKAIT
Pelaku bersembunyi di pekarangan rumah warga. Dia membenamkan tubuhnya di rimbunan tumbuhan di area luar rumah kediaman warga.
Keduanya diketahui berinisial TA (38), warga Tersobo Prembun dan WA (25) warga Desa Ungaran Kutowinangun. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 8 Kg bubuk petasan, sejumlah sumbu petasan serta petasan-petasan berukuran sedang siap edar.
Penangkapan tersangka berinisial TA di Tersobo dilakukan pukul 01.00 WIB. Sedangkan untuk tersangka inisial WH dilakukan pukul 02.00 WIB.
"Ada kejadian, untuk mengelabui petugas, pelaku berinisial WH bersembunyi masuk ke dalam pekarangan. Dia menghindari kejaran petugas tadi pagi," terang Kabag Ops Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu, Senin (28/5) siang.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka yang masih remaja itu diganjar dengan pasal 187 ayat 1 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas. Keduanya telah mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
AKP Cipto Rahayu juga menegaskan kegiatan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan akan terus digencarkan dengan sasaran penyakit masyarakat serta petasan. Tujuannya agar umat Muslim lebih khusyuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Penangkapan kepada dua tersangka itu berdasarkan laporan warga yang mengaku resah. Akhirnya kita tindak lanjuti," kata Cipto. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/simpan-bubuk-petasan-warga-kebumen-main-petak-umpet-saat-ditangkap-polisi.html
No comments:
Post a Comment