Merdeka.com - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam keterangannya, Aziz mengatakan ada kepentingan bagi pelaku perintangan penyidikan.
BERITA TERKAIT
Kepentingan tidak hanya diperuntukan bagi pelaku, namun juga orang lain. Pernyataan tersebut disampaikan saat Jaksa Roy Riady mengilustrasikan ada pemesanan suatu kamar rumah sakit dengan keterangan kecelakaan, meski peristiwa kecelakaan belum terjadi.
"Misal ada orang ke rumah sakit bilang kecelakaan padahal belum terjadi (kecelakaan) Apakah perbuatan orang ini munculnya timbulnya merintangi?" tanya jaksa Roy kepada Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
"Perbuatan tercela," jawab Aziz.
"Apakah perbuatan pelaku harus mendatangkan manfaat untuk dia?" Tanya Jaksa Roy.
"Pada umumnya ada sesuatu yang mau dituju, untuk kepentingan dia atau orang lain. Ada kepentingan di situ," ujarnya.
Frederich Yunadi didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 21 undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan terhadap Setya Novanto yang saat itu statusnya sebagai korupsi proyek e-KTP.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) tempat Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan, Kamis 16 November 2017, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto mendatangi rumah sakit tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Michael Chia Cahaya, Fredrich meminta surat pengantar rawat inap Novanto dibuat dengan diagnosa kecelakaan.
Namun permintaan pengacara yang pernah mendampingi Budi Gunawan itu ditolak Michael. Ia merasa permintaan tersebut janggal. Tidak hanya kepada Michael, Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada rumah sakit tersebut sekaligus dokter yang menangani Novanto mengaku ditelepon Fredrich dan menyampaikan pernyataan singkat skenario rawat inap Novanto adalah kecelakaan. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/sidang-fredrich-saksi-ahli-sebut-perbuatan-tercela-jika-pesan-rs-sebelum-kecelakaan.html
No comments:
Post a Comment