Merdeka.com - Hasmun Hamzah, terdakwa pemberi suap terhadap Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra, disinyalir memfasilitasi kegiatan kampanye Asrun dalam pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Bentuk kontribusi Hasmun di antaranya mentransfer uang ke pengusaha konveksi penyedia kaos kampanye Asrun.
BERITA TERKAIT
Rini Erawati Sila, staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) mengatakan Hasmun pernah memintanya mentransfer ratusan juta rupiah ke rekening milik Lukman Ade, pengusaha konveksi, beberapa kali.
Namun dia tidak mengetahui peruntukan transfer tersebut, meski diakuinya jarang mentransfer ke rekening atas nama Lukman Ade.
"Pernah diminta transfer atas nama Ade lukman. Siapa dia?" Tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani kepada Rini saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
"Enggak tahu," jawab Rini.
"Dia pengusaha konveksi yang menyediakan kaos untuk Asrun kampanye saudara saksi tahu?" Tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu," ujarnya.
Jaksa kemudian menelisik peran Hasmun dalam keikutsertaannya sebagai simpatisan atau kader suatu partai politik sehingga dengan aktif memfasilitasi Asrun, notabene ayah kandung Adriatama Dwi Putra, dalam kegiatan pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Namun saat dikonfirmasi terhadap dua anak buahnya, Rini dan Hidayat, keduanya kompak mengaku tidak tahu menahu keterlibatan sang bos dalam partai politik.
"Terdakwa ini selain pengusaha aktif juga di politik?" Tanya jaksa.
"Tidak," jawab Rini.
"Saudara saksi yakin?" Konfirmasi jaksa.
"Iya," jawab Rini.
Diketahui Hasmun Hamzah, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.
Suap Rp 4 miliar diperuntukan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.
Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [bal]
https://www.merdeka.com/peristiwa/penyuap-wali-kota-kendari-modali-kaos-kampanye-cagub-asrun-di-pilgub-sultra.html
No comments:
Post a Comment