Merdeka.com - Penyidik Polda Kalimantan Barat menetapkan Fantinus Nirigi (26) sebagai tersangka setelah bercanda dengan mengaku membawa bom. Penumpang Pesawat Lion Air itu langsung ditahan pihak kepolisian.
BERITA TERKAIT
"Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Nanang Purnomo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/5).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Frantinus terancam hukuman delapan tahun penjara. Dia dijerat Pasal 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancamannya delapan tahun penjara," ujarnya.
Seperti diketahui, Frantinus Sigiri, penumpang Lion Air rute Pontianak-Jakarta diamankan petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak gara-gara bercanda membawa bom. Akibat ulahnya, penumpang berhamburan keluar melalui pintu darurat pesawat. Tidak kurang delapan penumpang terluka setelah nekat melompat dari sayap pesawat.
Peristiwa itu terjadi Senin (28/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Kabar adanya bom diutarakan Frantinus, saat berada di pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT687 rute Pontianak-Jakarta.
Pernyataan dugaan adanya bom itu disampaikan Frantinus kepada pramugari Lion Air, saat Frantinus meletakkan barang di kabin pesawat. Seketika itu, penumpang pesawat dilanda kepanikan.
"Jadi candaan bom itu disampaikan penumpang itu (Frantinus Sigiri) ke Pramugari. Ada penumpang lain yang dengar, kalau ada barang berbahaya di dalam kabin," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Nanang Purnomo dikonfirmasi merdeka.com, Senin (28/5) malam. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/penumpang-pesawat-mengaku-bawa-bom-di-pontianak-ditetapkan-tersangka.html
No comments:
Post a Comment