Merdeka.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, napi terorisme yang baru dipindah dari Rutan Mako Brimob ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan belum boleh dikunjungi keluarga.
BERITA TERKAIT
Utami mengungkapkan, napi-napi pindahan tersebut saat ini ditempatkan di tiga lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan, yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Besi. Dari tiga lembaga pemasyarakatan tersebut, kata dia, Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih merupakan lapas "high risk".
"Untuk sementara belum boleh dikunjungi. Sekarang sedang dalam asesmen akhir," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/5).
Dia menjelaskan, asesmen yang melibatkan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian Republik Indonesia itu ditujukan untuk mengetahui penggolongan yang tepat dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran di Nusakambangan.
"Harus diasesmen benar-benar, mana yang masih ideolog (berideologi radikal, red.), yang sudah kooperatif, dan mana yang hampir selesai menjalani masa hukuman karena putusan pidananya pendek," jelasnya.
Disinggung mengenai dua perempuan napi bernama Anggi dan Melina beserta seorang bayi yang turut dipindah dari Rutan Mako Brimob, Utami mengatakan mereka ditempatkan di Lapas Batu dan terpisah dari napi-napi lainnya.
Terkait dengan pengamanan, dia mengatakan pihaknya tetap bekerja sama dengan Densus, Polri, Brimob, serta Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban yang ada di Nusakambangan.
"Diperketat (pengamanan diperketat, red.), kita minta kepada jajaran untuk tidak sembarang orang masuk dulu. Kami sangat mengkhawatirkan keamanan mereka, keamanan kita semua, mudah-mudahan yang kemarin terjadi di Mako Brimob tidak terjadi lagi, karena kita juga memanusiakan, tugas kami selain penegakan hukum juga perlindungan HAM," tutup Utami. [fik]
https://www.merdeka.com/peristiwa/napi-teroris-pindahan-mako-brimob-belum-boleh-dibesuk.html
No comments:
Post a Comment