Rechercher dans ce blog

Monday, May 7, 2018

KPK akan bantu TNI AU hadapi gugatan perdata pembelian Heli AW-101

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu TNI AU menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Diratama Jaya Mandiri ke PN Jakarta Timur. Gugatan dengan No. 103/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim itu berisikan permohonan ganti rugi PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU terkait pembelian helikpter AW-101.

BERITA TERKAIT

PT Diratama Jaya Mandiri merupakan perusahaan Irfan Kurnia Saleh, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 di TNI AU.

"Terkait gugatan perusahaan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) ke TNI AU, Biro Hukum KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AU dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5).

Menurut dia, KPK keberatan dengan gugatan perdata tersebut sebab kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 sedang ditangani oleh penyidik. Pasalnya, jika pihak TNI AU diharuskan membayar sejumlah uang yang diminta dalam gugatan, maka akan beresiko bertambahnya kerugian negara.

"Jika pembayaran dilakukan ada resiko kerugian negara yang lebih besar nantinya. Sehingga jauh lebih baik agar perkara dugaan TPK diselesaikan terlebih dahulu," terang Febri.

PT. Diratama Jaya Mandiri menggugat TNI AU agar mengabulkan sejumlah permohonan terkait pembayaran tahap III yang tidak dibayarkan sebesar Rp73,8 miliar, sebagian pembayaran tahap IV senilai Rp 48,5 miliar, dan pengembalian jaminan pelaksanaan senilai Rp 36,94 miliar.

Sementara itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB, telah diproses internal TNI. KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS), dalam proses lelang proyek tersebut.

Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com[fik]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-akan-bantu-tni-au-hadapi-gugatan-perdata-pembelian-heli-aw-101.html

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

This North Texas city has asked large trucks to avoid its quaint downtown. They come anyway - Yahoo News

ragamnyakabar.blogspot.com Glen Rose’s downtown — lined with boutiques, antique shops, bookstores and cafes in early 20th century building...

Postingan Populer