Merdeka.com - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) alias saksi pelaku yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
"Kami konfirmasi bahwa tersangka IHP memang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator ketika proses penyidikan berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Irvanto sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Febri, KPK akan melihat terlebih dahulu apakah Irvanto bisa mengakui perbuatan dan bekerjasama dengan KPK sebelum memutuskan menerima pengajuan JC tersebut.
"Kami harus melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai JC, mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain dan memberikan keterangan secara signifikan. Itu yang akan kita lihat lebih lanjut," kata Febri.
Febri berharap Irvanto konsisten mau membuka peran pihak lain sampai nantinya Irvanto menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Sejauh ini, proses penyidikan e-KTP dengan tersangka Irvanto masih berjalan di lembaga antirasuah.
"Keputusan KPK soal JC itu kan baru bisa diberikan kalau tuntutan terhadap terdakwa sudah diajukan," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [dan]
No comments:
Post a Comment