Merdeka.com - Kawanan penipu asal Sulawesi Selatan meraup uang puluhan juta Rupiah hanya dalam hitungan jam. Mereka mendapatkan uang tersebut setelah menipu korbannya dengan mencatut nama salah seorang Kasubdit di Polda Metro Jaya untuk mempermudah aksi penipuannya.
BERITA TERKAIT
Korban penipuan yang dipandu melalui saluran telepon adalah para tersangka dan pengacara yang saat ini tengah berkasus dan sementara ditangani penyidik di Polda Metro Jaya.
Perwira Unit (Panit) Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, Bripka Ismail menjelaskan, korbannya di Jakarta tapi pelakunya berada di wilayah hukum Polda Sulsel. Pelaku ini jalankan aksinya dengan berkomunikasi melalui telepon terhadap korban yang kemudian mentransfer uang sebagai imbalan agar kasusnya atau perkaranya segera diselesaikan.
Hasil interogasi sementara, kata Ismail, aksi penipuan kawanan yang berjumlah empat orang itu dijalankan sejak belasan tahun silam dan telah meraup banyak keuntungan dengan hanya bermodal telepon. Namun yang diketahui pasti adalah dari laporan polisi yang masuk di Polda Metro Jaya. Korbannya seorang pengacara tersangka. Sempat mentransfer uang ke rekening kawanan ini sebesar Rp 75 juta dari nilai yang diminta sebesar Rp 150 juta.
"Jadi pelaku melalui telepon mengaku sebagai AKBP Jery, salah satu kasubdit di Polda Metro Jaya. Katanya bisa bantu selesaikan kasus yang ditangani pengacara ini dengan catatan memberikan uang untuk diserahkan ke pimpinan," kata Ismail di posko timsus di Makassar, Minggu malam (27/5).
Korban sempat mentransfer sebesar Rp 75 juta. Tim Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui kalau pelakunya berada di wilayah hukum Polda Sulsel. Selanjutnya Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel.
Timsus kemudian turun memback up tim Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya ditangkaplah dua orang pelakunya di salah satu perumahan elit di wilayah Kabupaten Gowa, Sabtu (26/5) sekitar pukul 03.00 wita dini hari. Keduanya adalah Daming alias Dimas (39) dan Talang alias Alam (43).
Daming dan Talang bertindak sebagai operator yang bertugas mencari target dengan cara mempelajari kasus-kasus di pemberitaan media yang sementara ditangani polisi. Setelah itu mereka mencari kontak person calon korban.
"Yang bertindak sebagai operator ini orang tidak sembarangan karena harus bicara meyakinkan di balik telepon dengan menggunakan logat sesuai kebutuhan misalnya logat Jawa, logat Medan. Dia menegosiasi tidak boleh lebih dari 24 jam, mereka tidak memberi jeda waktu kepada calon korban untuk mengkonfirmasi kepada pihak yang dicatut namanya," tutur Ismail.
Hasil pengembangan dari dua pelaku, ditangkap lagi Zaenal Abidin alias Biding (39) di Kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap. Biding inilah yang menampung uang dari korban. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini adalah sejumlah buku rekening dari bank berbeda seperti BCA, BNI dan BRI serta sejumlah kartu ATM.
"Tiga pelaku ini, Daming, Talang dan Biding kemudian dibawa tim Jatanras ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara kita di sini rampungkan semua bahan, didapat informasi kalau pelaku yang bertugas menarik uang di ATM dan memindahkan ke rekening Biding sementara berada di Jakarta. Ini disampaikan ke Polda Metro Jaya akhirnya turunlah tim Jatanras kemudian menangkap satu lagi pelaku bernama Kris (39)," tutup Ismail. [fik]
https://www.merdeka.com/peristiwa/jual-nama-pejabat-mabes-polri-kawanan-penipu-raup-ratusan-juta-rupiah.html
No comments:
Post a Comment