
Merdeka.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme tak perlu membuat definisi terorisme. Sebab definisi terorisme sudah tercantum jelas di pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme no 15 tahun 2003.
BERITA TERKAIT
Pasal 6 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Kenapa dalam Undang-Undang 15 2013 enggak ada definisi? Karena definisi ada jadi di pasal 6. Sebenarnya pasal 6 ada definisi. Jadi pansus enggak perlu ribet tinggal tarik pasal 6 jadi definisi," katanya dalam diskusi pembahasan RUU terorisme di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
"Ribut soal definisi pakai pasal 6. Jadi singkat saja jangan memperkeruh undang-undang terorisme, jangan berlarut larut," tambahnya.
Dia berharap RUU ini segera rampung. Al Araf juga tak ingin pemerintah sampai membuat Perppu. Karena dapat menimbulkan perdebatan publik layaknya Perppu ormas.
"Saya minta pemerintah juga enggak usah nerapin Perppu, tidak perlu. Saat ini RUU Terorisme sudah sangat panjang dan hanya 3 pasal jadi Perppu di tahan dulu kalau tidak seperti Perppu Ormas banyak yang tidak setuju," tuturnya.
Senada dengan Al Araf, anggota Pansus RUU Terorisme yakni Risa Mariska mengatakan dirinya juga menolak adanya definisi baru dalam RUU terorisme. Sebab definisi terorisme dalam RUU yang dibahas sudah tertera dalam undang-undang. Pernyataan Menkopolhukam Wiranto sebelumnya juga tak ada perdebatan soal definisi.
"Soal definisi ada di pasal 6 dan 7 ya betul saya juga menolak adanya definisi di RUU yang baru dan untuk apa karena ada pasal 6 dan 7," ucapnya di lokasi yang sama.
"Mengenai kita bagaimana cara bertindak pro aktif, dalam RUU yang kita bahas ini sudah diatur mengenai pencegahan terorisme, mengenai perencanaan itu sudah diatur, mengenai ujaran kebencian yang menimbulkan terorisme sudah diatur," tukasnya
Dia menambahkan, jika definisi terorisme dibahas terlalu rinci juga dapat mempersempit ruang aparat negara untuk menindak. Maka dari itu, fraksi PDIP tegas menolak.
"Perdebatan terakhir rapat-rapat pansus ini terakhir mengenai definisi terorisme. Kalau definisi terorisme kemudian dijabarkan secara rinci tentu ini membatasi ruang aparat negara dalam hal ini aparat kepolisian. Makanya dari fraksi kami menolak definisi terorisme masuk ke RUU Terorisme," tandas Risa. [eko]
https://www.merdeka.com/peristiwa/imparsial-minta-pansus-ruu-tak-perlu-buat-definisi-terorisme.html
No comments:
Post a Comment