Merdeka.com - Bawaslu Makassar mengabulkan permohonan pemohon Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan pasangannya, Indira Mulyasari Paramastuti yang menggugat KPU Makassar karena telah mendiskualifikasinya sebagai kontestan Pilwalkot Makassar.
BERITA TERKAIT
Ada lima poin keputusan yang dibacakan Nursari, ketua Bawaslu Makassar selaku pimpinan sidang atau pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot di kantor Bawaslu, Minggu, (13/5).
Poin pertama yakni menerima permohonan pemohon, poin kedua menyatakan permohonan pemohon yakni menggugat keputusan KPU Makassar tidak melanggar pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016, poin ketiga menyatakan KPU Makassar harus membatalkan SK No 64 tentang penetapan paslon yang di dalamnya tidak terdapat pemohon sebagai paslon.
"Keempat, memerintahkan kepada KPU Makassar selaku termohon atau tergugat untuk menetapkan paslon yang memenuhi syarat yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Kelima, memerintahkan termohon KPU Makassar untuk menetapkan paslon paling lambat tiga hari terhitung mulai hari ini sejak diputuskan," kata Nursari, Minggu (13/5).
Sidang atau musyawarah dengan agenda pembacaan putusan ini mulai berlangsung sejak pukul 10.26 wita, berakhir pukul 12.24 wita. Dikawal ketat aparat kepolisian termasuk dari personil Brimob Polda Sulsel. Sempat terjadi unjuk rasa di luar kantor Bawaslu Makassar dari massa Mohammad Ramdhan Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti namun tidak berlangsung lama.
Usai putusan dibacakan Nursari, beberapa tim kuasa hukum dari pihak Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti langsung sujud syukur.
"Alhamdulillah dapat keadilan. Klien kami orang yang dirugikan, mendapat perlakuan tidak adil dari SK No 64 yang dikeluarkan oleh KPU Makassar. Sehingga sudah jelas apa yang dipertimbangkan Bawaslu Makassar oleh karena itu dalam waktu tiga hari KPU Makassar harus segera keluarkan SK baru menetapkan klien kami sebagai paslon. Kalau KPU Makassar tidak jalankan putusan Bawaslu Makassar berarti itu pidana," kata Jamaluddin Rustam SH.
Adapun Marhumah Madjid, kuasa hukum KPU Makassar mengatakan, setelah keluar putusan ini pihaknya akan menyampaikan ke pihak KPU Makassar dan sesuai aturan yang berlaku, KPU Makassar tentu akan berkoordinasi dan berkonsultasi dulu ke jenjang lebih tinggi sebelum keluarkan putusan menindaklanjuti putusan Bawaslu Makassar.
"Ada dua opsi, KPU Makassar akan keluarkan SK baru jalankan perintah Bawaslu Makassar atau tetap bertahan dengan putusan MA karena KPU Makassar itu mendiskualifkasi pemohon lantaran menjalankan putusan MA yang tidak menerima kasasi KPU Makassar beberapa waktu lalu terkait laporan atau gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Tapi ini tentu akan dikonsultasikan dulu ke jenjang di atasnya yakni KPU Sulsel dan KPU RI," kata Marhumah Madjid. [rzk]
https://www.merdeka.com/politik/gugatan-dikabulkan-danny-pomanto-indira-jadi-kontestan-pilwalkot-makassar.html
No comments:
Post a Comment