Merdeka.com - Dalam persidangan Setya Novanto, 27 nama disebutkan menerima aliran duit korupsi e-KTP. Menanggapi pernyataan itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mempelajari amar putusan terdakwa Novanto.
BERITA TERKAIT
"Begitu kami terima akan kami pelajari untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan proyek KTP elektronik," kata Febri, Selasa (24/4).
Febri mengatakan, KPK tengah mendalami peran pihak lainnya yang teribat di dalam proyek e-KTP. Disebutkannya yang akan ditelusuri yaitu pihak yang diduga bersama-sama. Kemudian pihak yang diduga mendapatkan aliran dana atau diperkaya.
"Tentu akan kita lihat lebih lanjut. Apakah mereka dari cluster politik, cluster birokrasi di Kementerian Dalam Negeri misalnya atau yang lain-lain terkait ataupun dari pihak swasta nah itu nanti harus kita lihat secara lebih hati-hati. Sampai akhirnya perlu dilakukan pengembangan penanganan perkara ini," ujar dia.
Selain itu, KPK juga akan menyelidiki tindak pidana lainnya. "Kami tetap akan melihat peran pihak-pihak lain termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK," dia menambahkan.
Intinya, kata dia, kasus e-KTP tidak hanya berhenti di Setya Novanto. Sejauh ini, ada tiga tersangka lain yang masih diproses baik dalam penyidikan maupun persidangan.
"Tentu saya tidak bisa menyebut nama ya tapi yang pasti peran pihak-pihak lain akan kita telusuri. Ada tiga orang. Satu Anggota DPR RI (Markus Nari), dan dua dari pengusaha, (Andi Agustinus dan Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar dia.
Sebelumnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ansyori Syarifudin membeberkan pihak-pihak yang diperkaya oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov. Menurut Hakim Ansyori, Setnov memperkaya mereka dari mulai proses penganggaran hingga pengadaan.
"Mulai dari proses penganggaran dan pengadaan pengerjaan proyek e-KTP telah menguntungkan saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain," ujar Hakim Ansyori.
Adapun pihak-pihak yang diperkaya oleh Setnov seperti yang dibacakan Hakim Ansyori adalah:
1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, USD 877,7 ribu, dan SGD 6 ribu
2. Sugiharto sebesar USD 473 ribu
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta
5. Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
8. Johannes Marliem sebesar USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
9. Miryam S Haryani sebesar USD 1,2 juta
10. Markus Nari sebesar USD 400 ribu
11. Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu
12. M Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
14. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp 1 miliar.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
20. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar USD 800 ribu
21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar.
22. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar.
23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,8 miliar.
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,8 miliar.
25. PT LEN Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
26. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar.
27. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com[eko]
No comments:
Post a Comment