Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan harga patokan tertinggi gas untuk sektor kelistrikan. Langkah ini sebagai upaya menekan biaya produksi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
BERITA TERKAIT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, saat ini harga gas untuk pembangkit listrik ditetapkan 14,5 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Dengan begitu, harga gas akan mengalami kenaikan jika ICP mengalami kenaikan.
Dengan ICP saat ini dilevel USD 60 per barel, maka harga gas untuk pembangkit sekitar USD 8 per mmbtu. Kondisi ini tentunya akan memberatkan sektor kelistrikan karena Biaya Pokok Produksinya meningkat.
"Bahkan sekarang kalau 14,5 persen ICP USD 60 an berarti sekitar USD 8 per mmbtu. Jadi berat juga kan," kata Andy, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut Andy, agar harga gas untuk sektor kelistrikan dapat ditekan, maka perlu ada penetapan patokan harga maksimal untuk alokasi gas sektor kelistrikan. Hal ini serupa dengan kebijakan harga batubara yang dipatok untuk sektor kelistrikan.
"Makanya gas itu perlu ada treatment khusus, di migas ada DMO (Domestic Market Obligation/DMO), harga khusus DMO," ucap Andy.
Menurut Andy, rencana tersebut akan meningkatkan nilai tambah, karena dapat menekan biaya produksi listrik. Saat ini, penetapan harga patokan gas untuk sektor kelistrikan masih didiskusikan dengan pihak internal Kementerian ESDM. Dia menargetkan akan berlaku tahun ini.
"Sudah ada rencana, tapi kan masih debat di antara teman-teman kita sendiri. Teman saya, saya kan orang migas. Dengan SKK Migas," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com[idr]
https://www.merdeka.com/uang/esdm-patok-harga-gas-untuk-pembangkit-listrik.html
No comments:
Post a Comment