Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menghadiri aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/4). Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing.
BERITA TERKAIT
"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena Perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus izin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif.
Hanif menambahkan sebenarnya Perpres terkait TKA itu lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diperlukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.
"Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup," kata Hanif.
Dijelaskan Hanif, TKA yang masuk Indonesia juga memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, syarat kompetensi, hanya bisa menduduki jabatan tertentu.
"TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang," kata Hanif.
Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu, kata Hanif, itu pasti pelanggaran. "Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,"kata Hanif
"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85 ribu, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain," kata Hanif. [ded]
https://www.merdeka.com/peristiwa/penjelasan-menaker-hanif-soal-perpres-tenaga-kerja-asing.html
No comments:
Post a Comment