Merdeka.com - Pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai direncanakan maksimal Rp 100 juta.
BERITA TERKAIT
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Agus Muharram mengatakan, rencana terkait dengan PTUK perlu disosialisasikan kembali, khususnya bagi para pelaku UKM.
"Saya pikir bertahap, karena masyarakat harus disosialisasikan dulu," kata Agus di Jakarta, Minggu (22/4)
Menurutnya, proses transaksi jual beli di luar negeri belum sepenuhnya menggunakan electronic data capture (EDC). Pada prosesnya masyarakat masih banyak yang sering menggunakan uang tunai.
"Misal contoh kita keluar negeri (harus) pakai EDC tidak? Kalo beli oleh-oleh belum kan. Di negara maju di Jepang, di mana pun belum. Nanti suatu saat kalau semua sudah tanpa uang tunai, ya kita harus bisa beradaptasi. Bangsa kita tingkat adaptasi tinggi," imbuhnya.
Bahkan, dia menyebut RUU terkait dengan PTUK belum tentu ditetapkan dan akan terlaksanakan. "Bukan berarti tidak setuju dengan cashless tapi bertahap, disosialisasikan dulu dicek dulu kesiapan dari masyarakat. Kita bertahap lah," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan diselesaikan. Menurutnya, payung hukum itu diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. [azz]
https://www.merdeka.com/uang/kemenkopukm-minta-rencana-pembatasan-transaksi-tunai-disosialisasikan.html
No comments:
Post a Comment