Merdeka.com - Peresmian masjid di Kabupaten Bandung yang dilakukan Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar berujung sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat saat dihubungi, Minggu (29/4) malam.
BERITA TERKAIT
Yayat memastikan sudah memeriksa laporan dari Bawaslu Jabar dan memastikan Deddy Mizwar melakukan pelanggaran. Namun, sanksinya masih tergolong ringan dan tidak memberikan diskualifikasi dari Pilgub Jabar.
"Sudah selesai, setelah dipelajari, itu kan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran tertulis yang isinya bahwa apa yang dilakukan demiz itu melanggar," kata Yayat.
Dalam sanksi yang resmi diberikan pun tertulis imbauan kepada Deddy Mizwar untuk tidak melakukan hal sama dalam kegiatan kampanye selanjutnya.
"Kalau sampai didiskualifikasi itu masuk pelanggaran berat, seperti penyelewengan anggaran negara, APBD untuk kampanye. Kalau ini (pelanggaran Deddy Mizwar) masih ringan," terang Yayat.
Ia mengimbau kepada setiap calon gubernur dan calon kepala daerah tingkat Kota/Kabupaten, terutama petahana harus selektif dalam menghadiri sebuah acara. Jika tidak begitu, selain berpotensi melanggar, juga bisa membuat salah tafsir dari publik.
Apa yang dilakukan Deddy Mizwar, ia sebut contoh kurang hati-hati dalam menghadiri undangan. "Itu kan terkait undangan Pak Demiz sebagai wakil gubernur, seharusnya jangan mau," tukasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Muhammad Qodrat Iswara mengakui sudah menerima surat sanksi administrasi dari KPU.
Hal ini akan dijadikan sebagai masukan agar lebih berhati hati dalam menerima undangan dari masyarakat. Ia pun menegaskan sudah memberikan penjelasan kepada penyelenggara Pilkada, baik Bawaslu maupun KPU.
"Sudah diterima dan kami sudah menyampaikan kepada seluruh tim kampanye. Tapi, harus dipahami juga bahwa yang mengundang kami tidak semuanya paham terkait aturan yang baru," kata Qodrat.
"Kami akan lebih selektif dalam menerima undangan. Kejadian di Bojong Soang kita kan diundang. Kalau yang mengundangnya masih menyebut wakil gubernur, kami tidak tahu. Poster (yang berkaitan Deddy Mizwar sebagai Wakil Gubernur Jabar) kami minta dicopot. Jadi, itu bukan dari kita," imbuhnya.
Untuk itu, Iswara meminta kepada penyelenggara Pemilu agar lebih menggencarkan lagi sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih, dalam menerjemahkan regulasi dan praktiknya di lapangan.
Meski demikian, hal ini tidak mengganggu rangkaian kampanye yang dilakukan. Semua kader dan calon yang diusungnya masih semangat. Bahkan, laporan yang datang kepada tim Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dinilai sebagai sebuah tanda kemenangan.
"Makin tinggi pohonnya, makin kencang anginnya. Ini tanda kemenangan buat kami. Tentu ini tidak menyurutkan semangat paslon maupun tim kampanye. kami tetap istiqomah dalam kampanye," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy Mizwar dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi karena meresmikan masjid di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 7 April 2018.
Setelah itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Harminus Koto mengonfirmasi bahwa hal tersebut melanggar cuti kampanye.
"Ya administrasi, bisa menghentikan kampanye, bisa teguran, oh ya tergantung pelanggarannya (kalau diskualifikasi)," ujarnya.
Bawaslu Jabar memberikan rekomendasi dan semua keputusan kepada KPU Jabar sebagai pemegang kewenangan.
"Nah KPU yang memutuskan apakah (sanksi) pelanggarannya, itu yang diberikan kepada KPU sesuai dengan pasal pelanggarannya," tuturnya.
Deddy Mizwar pun telah memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat atas laporan dari sejumlah elemen masyarakat pada 17 April 2018. [gil]
https://www.merdeka.com/politik/kpu-beri-sanksi-deddy-mizwar-terkait-resmikan-masjid-saat-cuti-kampanye.html
No comments:
Post a Comment