Merdeka.com - Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa selama 16 tahun penjara. KPK pun sudah bulat tidak sepakat atas permohonan Justice Collaborator Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.
BERITA TERKAIT
"Ya dihukum yang proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita enggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4).
Agus mengatakan pengusutan kasus yang merugikan Rp 2,3 triliun ini tak hanya berhenti di Novanto. Dia menyebut masih menelusuri pihak yang terlibat yakni dalam tubuh DPR dan juga pemerintah ketika proyek e-KTP bergulir.
"Bukan hanya di DPR ya, kan ada clusternya pemerintah, ada clusternya pengusaha, ada cluster DPR. Ya nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu kita tindak lanjuti," kata dia.
Meski begitu, Agus mengaku belum mengetahui pihak mana yang selanjutnya akan diusut. Dia menuturkan belum melihat laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan terkait kasus e-KTP.
"Saya akan ketemu dulu dengan selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan. Itu yang selalu menjadi dasar kami untuk bertindak lebih jauh," ucapnya.
Setya Novanto akan menghadapi sidang vonis, Selasa (24/4) besok. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman Novanto dengan 16 tahun penjara. Sebab mantan ketua DPR itu dinilai secara hukum terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.
Novanto mendapatkan uang US$ 3.5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Dia juga menerima uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar USD 3.8 juta.
Novanto dalam persidangan terungkap telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP. [dan]
https://www.merdeka.com/peristiwa/ketua-kpk-harap-vonis-setya-novanto-sesuai-dengan-tuntutan-jaksa-16-tahun-bui.html
No comments:
Post a Comment