Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menampilkan sejumlah foto kondisi Rutan Klas I Jakarta Timur, Cipinang cabang KPK dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Hal itu dilakukan sebagai bantahan Jaksa Penuntut Umum pada KPK atas pernyataan Fredrich yang merasa tertekan di rutan tersebut.
BERITA TERKAIT
Dari beberapa tampilan foto, JPU menampilkan foto satu porsi mangkuk bubur kacang hijau yang menjadi salah satu alasan mantan kuasa hukum Setya Novanto ingin pindah Rutan. Pada persidangan sebelumnya, Fredrich mengeluh hanya mendapat sarapan satu sendok bubur kacang ijo. Hal itu dianggapnya tidak sesuai dengan anggaran bagi jatah tahanan Rp 40 ribu per orang.
"Izin majelis, menanggapi pernyataan terdakwa yang hanya mendapat satu sendok bubur kacang ijo di sini memang benar sendoknya cuma satu, tetapi porsinya ya satu mangkuk," ujar Jaksa Takdir Suhan sambil menampilkan gambar bubur kacang ijo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Belum selesai menjelaskan, Fredrich menyelak penjelasan jaksa. Ia menantang jaksa asal ucap tanpa mengetahui secara langsung porsi bubur tersebut.
"Iya tetapi biji kacang ijonya bisa dihitung, kebanyakan airnya. Bisa kembung nanti," ujar Fredrich.
Keduanya sempat bersitegang lantaran perdebatan tersebut, namun Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menengahi dengan tidak perlu memfokuskan tanggapan pada bubur kacang ijo.
Keluhan Fredrich terhadap fasilitas Rutan KPK tidak hanya menyasar pada porsi sarapan. Ia mengeluh tidak betah karena obat jenis Alganax miliknya ditahan oleh petugas Rutan KPK.
Setelah mendapat klarifikasi, JPU menjelaskan obat tersebut tidak ditahan melainkan diberikan secara bertahap kepada kuasa hukum yang viral atas pernyataan bakpao nya itu.
Diketahui, saat ini Fredrich sedang menjalani masa tahanan sebagai terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Fredrich dinilai telah menghambat pemeriksaan penyidik KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu sebagai tersangka dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut, dengan membuat skenario kecelakaan mobil.
Hal itu terungkap oleh kesaksian Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau sekaligus terdakwa kasus yang sama. Pada Kamis tanggal 16 November, sekitar pukul 17.05 WIB, ia terbangun dari tidur lantaran mendapat telepon masuk dari Fredrich.
Saat itu, dengan singkat melalui sambungan telepon, Fredrich mengatakan skenario Novanto dirawat di RSMPH adalah kecelakaan.
"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa dok skenarionya kecelakaan saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup telponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh.
Kini, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [eko]
https://www.merdeka.com/peristiwa/jpu-dan-fredrich-yunadi-debat-soal-bubur-kacang-ijo-menu-sarapan-di-rutan.html
No comments:
Post a Comment