Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui kesulitan mencari saksi ahli yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, kesulitan juga dialami pimpinan KPK sebelumnya.
BERITA TERKAIT
"Sekarang ini kalau KPK mencari saksi ahli kesulitan. Sama pimpinan terdahulu juga begitu," kata Agus saat menjadi pembicara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (19/4).
Karenanya, Agus ingin mempertanyakan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait peraturan bagi dosen-dosen di Perguruan Tinggi Negeri yang ingin menjadi saksi ahli. Masalahnya, Agus sering menemui dosen perguruan tinggi negeri yang berlawanan dengan KPK.
"Di Pengadilan kebanyakan melawan kita (KPK). Pegawai pemerintah malah melawan pemberantasan korupsi. Apa tidak bisa dikeluarkan misalnya aturannya menjadi pegawai di universitas tinggi negeri itu harus berpihak pemberantasan korupsi," papar dia.
"Ini perlu dipikirkan aturan yang mengatur itu karena kita mencari saksi ahli dari perguruan tinggi karena honornya hanya Rp 5 atau Rp 6 juta susah bukan main. Sementara lawan kita di persidangan bisa bayar Rp 100 juta," sambung dia.
Sebelumnya, Agus juga turut prihatin atas kasus yang menimpa Basuki Wasis, pengajar di Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Agus meminta masyarakat bersatu membantu Basuki.
"Yang perlu dinformasikan justru saksi ahli yang berpihak di pemerintah sekarang dipidanakan mari kita bantu bareng-bareng Pak Basuki Wasis, mari kita bela bareng-bareng," tutup dia.
Basuki Wasis diminta KPK untuk menjadi ahli dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Namun, digugat secara perdata oleh Nur Alam.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com[eko]
No comments:
Post a Comment